PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembangunan Desa.