Desa Gunung Agung

Kec. Kota Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara
Prov. Bengkulu

Loading

Desa Gunung Agung

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GUNUNG AGUNG KECAMATAN KOTA ARGA MAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA PROPINSI BENGKULU

Berita Desa

Definisi

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Dimana pemerintah desa/kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi natura dan anggaran untuk pelaksanaan Puskesos.

Tujuan Sekretariat Puskesos

 

  1. Pusat informasi terkait program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR,
  2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan retan miskin serta PMKS yang terpadu di tingkat desa/kelurahan,
  3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS di tingkat desa/kelurahan,
  4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut,
  5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat desa/kelurahan,
  7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

 

Azas Penyelenggaraan Sekretariat Puskesos

Prinsip-prinsip dalam pengelolaan Pusesos adalah:

  1. Kesetaraan; memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial,
  2. Responsif; mampu memberikan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan cepat, tanggap dan akurat,
  3. Akuntabilitas; dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  4. Transparan; memberikan kesempatan dan akses seluas-luasnya kepada penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta mengawasi kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial;
  5. Partisipatif; melibatkan seluruh komponen warga desa/kelurahan setempat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Kesetiakawanan; kegiatan yang dilakukan harus berlandasan kepedulian sosial dan rasa empati untuk membantu orang lain
  7. Keberlanjutan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mencapai kemadirian;
  8. Kerahasiaan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasian klien.

Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran Puskesos, adalah:

  1. Warga miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam Basis Data Terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data Siskadasatu yang tinggal di desa/kelurahan setempat,
  2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat,
  3. Warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

 

Tahapan Pembentukan

Tahapan proses yang ditempuh dalam membentuk dan mendirikan Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota, adalah:

  1. Setelah melakukan/mengikuti Bimbingan Teknis bagi pelaksana SLRT di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Dinas Sosial kabupaten/kota dan OPD terkait Pemerintahan Desa/Kelurahan melakukan penjajakan pembentukan Puskesos di masing-masing desa/kelurahan,
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan OPD terkait Pemerintahan Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi Puskesos dan menginisisai pembentukan Puskesos dalam sosialisasi tersebut yang mengundang semua Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan,
  3. Kepalas desa dan Badan Permusyawaratan Rakyat Desa (BPD), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berkoordinasi terkait pembentukan Puskesos di desa/kelurahan setempat,
  4. Kepala desa/kelurahan bersama Kasie Layanan memetakan potensi sumber daya yang ada di desa/kelurahan untuk mendukung pembentukan dan memaksimalkan keberadaan Puskesos. Misalnya Karang Taruna, PSKS, PSM, dan Perusahan Swasta yang ada di desa/kelurahan, dll,
  5. Kepala desa/kelurahan bersama Kasie Layanan, mendiskusikan struktur kelembagaan Puskesos terkait siapa yang akan berperan sebagai front office atau back office. Kepala desa/kelurahan atau Kasie layanan wajib menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaan Puskesos,
  6. Pengurus harian atau sturktur kelembagaan Puskesos ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat,
  7. Kepala Desa/Kelurahan wajib mensosialisasikan keberadaan dan fungsi Puskesos ke semua warga yang tinggal di desa/kelurahan setempat.

Tugas & Tangung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT di desa/kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau DD (Dana Desa),
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat desa/kelurahan,
  3. Mencatatkeluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota,
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/kelurahan, Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT,
  5. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di desa/kelurahan, dan
  6. Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota dan OPD terkait lainnya.

 

Pelaksana Puskesos

Di Puskesos ada 3 pelaksana utama, yaitu:

  1. Koordinator Puskesos yang dijabat oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Kasie Layana yang bertugas untuk; (i) mengkoordinasikan proses perencanaan dan sosialisasi Puskesos di desa/kelurahan, (ii) mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Puskesos, (iii) melakukan koordinasi dengan Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota, (iv) memastikan terdapatnya program perlindungan sosial dari desa/kelurahan yang bisa diakses oleh warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan setempat.
  2. Front Office yang bertugas untuk; (i) menerima keluhan warga terkait layanan sosial dan melakukan regristrasi terkait laporan yang diterima, (ii) memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di Puskesos/SLRT serta menyampaikan mekanisme penanganan keluhan, (iii) memberikan informasi tentang program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari pusat (program nasional), Provinsi dan Kabupaten/Kota, Program perlindungan sosial desa/kelurahan, serta layanan dan program yang dikelola oleh pihak non pemerintah, (iv) memeriksa apakah warga yang melapor ada atau tidak dalam Basis Data Puskesos/SLRT, apabila ada di dalam Basis Data, kemudian memeriksa dan menganalisis serta meneruskan ke bagian back office sesuai dengan jenis keluhan. Apabila tidak ada dalam Basis Data, bagian front office mencatat profil dasar warga dan mengusulkan yang bersangkutan apakah layak atau tidak dimasukkan kedalam Basis Data (daftar penerima layanan)
  3. Back Office yang bertugas untuk; (i) menerima keluhan warga yang telah di periksa oleh bagian front office, (ii) memberikan jawaban/kepastian atas aduan yang diterima, (iii) melakukan penanganan keluhan warga yang dapat ditangani di Puskesos, (iv) melakukan rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di Puskesos kepada Supervisor SLRT di Kecamatan.

 

 Lembaga Pendukung Penyelenggaraan Puskesos

Dalam penyelenggaraan Puskesos beberapa pihak bisa dilibatkan, diantaranya adalah:

  1. TKPK desa/dusun (bila ada),
  2. Organisasi keagamaan misalnya;
  3. Perusahaan swasta untuk CSR,
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat,
  5. Organisasi perempuan,
  6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),
  7. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),
  8. Kader Posyandu,
  9. dll.
Lampiran File
SK PUSKESOS GUNUNG AGUNG 2023

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.335

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.335penduduk

1.368

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.368penduduk

2.703

TOTAL

TOTAL2.703penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

JULYANI

Sekretaris Desa

SURANTO, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RADIUS PRAWIRO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

IPIN SUNARJO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

DARMA YUNITA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

DALIYO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

DONI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

APRIADI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 1

ROZI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 2

MARSUDI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 3

MIN SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

10

Surat

Bulan Lalu

22

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

338

Surat

Total

970

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

PAKEM

Tgl : 11 Mei 2023 10:17:16
Tempat : Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Koordinator : Ekke Widodo

Terdahulu

Penyuluhan dan Penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023

Tgl : 13 November 2023 09:15:46
Tempat : Aula Desa Karang Suci
Koordinator : Bapenda

Terdahulu

FGD PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2023

Tgl : 09 Februari 2023 14:29:04
Tempat : Aula KPPN Bengkulu
Koordinator : KPPN Bengkulu

Terdahulu

Undangan Soosialisasi Permendes no.7 tahun 2023. Peserta Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan.

Tgl : 22 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Desa Rama Agung
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

rapat koordinasi kecamatan untuk kepaia desa

Tgl : 30 November 2023 09:00:00
Tempat : Aula kantor kecamatan arma jaya
Koordinator : camat

Terdahulu

RAPAT KOORDINASI TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Tgl : 16 Mei 2025 08:30:00
Tempat : AULA KANTOR KECAMATAN ARGA MAKMUR
Koordinator : KADES

Terdahulu

KOORDINASI KE DINAS PUPR

Tgl : 15 Mei 2025 10:00:00
Tempat : DINAS PUPR
Koordinator : IPIN SUNARJO
Statistik Pengunjung
Hari ini : 622
Kemarin : 442
Total Pengunjung : 58.127
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.82
Browser : Tidak ditemukan
Facebook Desa
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

PAKEM

Tgl : 11 Mei 2023 10:17:16
Tempat : Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Koordinator : Ekke Widodo

Terdahulu

Penyuluhan dan Penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023

Tgl : 13 November 2023 09:15:46
Tempat : Aula Desa Karang Suci
Koordinator : Bapenda

Terdahulu

FGD PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2023

Tgl : 09 Februari 2023 14:29:04
Tempat : Aula KPPN Bengkulu
Koordinator : KPPN Bengkulu

Terdahulu

Undangan Soosialisasi Permendes no.7 tahun 2023. Peserta Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan.

Tgl : 22 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Desa Rama Agung
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

rapat koordinasi kecamatan untuk kepaia desa

Tgl : 30 November 2023 09:00:00
Tempat : Aula kantor kecamatan arma jaya
Koordinator : camat

Terdahulu

RAPAT KOORDINASI TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Tgl : 16 Mei 2025 08:30:00
Tempat : AULA KANTOR KECAMATAN ARGA MAKMUR
Koordinator : KADES

Terdahulu

KOORDINASI KE DINAS PUPR

Tgl : 15 Mei 2025 10:00:00
Tempat : DINAS PUPR
Koordinator : IPIN SUNARJO
Statistik Pengunjung
Hari ini : 622
Kemarin : 442
Total Pengunjung : 58.127
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.82
Browser : Tidak ditemukan
Facebook Desa
Pemerintah Desa

JULYANI

Kepala Desa

SURANTO, SE

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RADIUS PRAWIRO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IPIN SUNARJO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DARMA YUNITA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DALIYO

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

DONI SAPUTRA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

APRIADI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ROZI SAPUTRA

KEPALA DUSUN 1
Tidak Ada di Kantor

MARSUDI

KEPALA DUSUN 2
Tidak Ada di Kantor

MIN SAPUTRA

KEPALA DUSUN 3
Tidak Ada di Kantor